hit counters

Jihad & bom bunuh diri

Kamis, 13 Agustus 2009




Untuk kesekian kali negeri ini diguncang oleh ledakan bom yang mengakibatkan jiwa anak manusia kembali melayang. Seakan tak hendak menyisakan ruang menarik nafas panjang menghirup indahnya ketenangan, mereka-mereka yang tidak bertanggung jawab itu lagi-lagi membuat aksi dengan meledakkan Hotel JW Marriott dan Ritz Carlton di kawasan Mega Kuningan Jakarta pada Jumat 17 Juli 2009, dengan korban tewas tidak kurang dari 9 orang dan puluhan lainnya lukaluka berat dan ringan.

Siapapun pelakukunaya, hampir semua orang sepakat, apa yang telah dilakukannya dengan meghilangkan nyawa orang lain dan menimbulkan kerusakan adalah kejahatan, tidak ada justifikasi ataupun pembenaran terhadap segala tindakan yang melanggar hokum tersebut, sekalipun dengan alasan jihad dan menegakkan kebenaran.

Islam hadir kemuka bumi adalah sebagai rahmatan lil’alamin (rahmat bagi seluruh alam), kehadirannya sesungguhnya membawa keselamatan, kedamaian, ketenangan, petunjuk dan pemberi jalan yang lurus bagi seluruh umat manusia. Rahmat Islam seyogyanya dirasakan oleh semua makhluk, tidak hanya manusia, bahkan hewan dantumbukan sekalipun harus menjadi bagian yang mendapatkan rahmat karena kedatangan islam.

Rasulullah Muhammad SAW mengajarkan keteladanan bagi seluruh alam, bahwa beliau diutus sebagai penyempurna akhlaq manusia, membawa petunjuk sekaligus membawa rahmat bagi seluruh alam ini. Karenanya jika pelaku peristiwa ledakan di Hotel JW Marriott dan Ritz Carlton Mega Kuningan Jakarta itu mengatasnamakan Jihad dan penegakan ajaran Islam, sesungguhnya telah bertentangan dengan hakikat ajaran Islam dan pelaku bom bunuh diri itu tidak dapat dikatakan sebagai mujahid, karena alasan-alasan untuk jihad itu tidak terpenuhi.

Defenisi dan hukum jihad
Empat Imam Madzhab dan lainnya telah sepakat, jihad fii sabiilillaah hukumnya adalah fardhu kifayah, apabila sebagian kaum Muslimin melaksanakannya, maka gugur (kewajiban) atas yang lainnya. Kalau tidak ada yang melaksanakannya maka berdosa semuanya.

Para ulama menyebutkan bahwa jihad menjadi fardhu ‘ain pada tiga kondisi: Pertama: Apabila pasukan Muslimin dan kafirin (orang- rang kafir) bertemu dan sudah saling berhadapan di medan perang, maka tidak boleh seseorang mundur atau berbalik. Kedua: Apabila musuh menyerang negeri Muslim yang aman dan mengepungnya, maka wajib bagi penduduk negeri untuk keluar memerangi musuh (dalam rangka mempertahankan tanah air), kecuali wanita dan anak-anak.

Ketiga: Apabila Imam meminta satu kaum atau menentukan beberapa orang untuk berangkat perang, maka wajib berangkat. Dalilnya adalah surat at-Taubah ayat 38-39.

Hakikat jihad
Berjihad melawan orang fasik dengan lisan merupakan hak orang-orang yang memiliki ilmu dan kalangan para ulama yaitu dengan cara menegakkan hujjah dan membantah hujjah mereka, serta menjelaskan kesesatan mereka, baik dengan tulisan ataupun dengan lisan.

Syaikhul Islam IbnuTaimiyah menyatakan : “Yang membantah ahli bid’ah adalah mujahid” . Syaikhul Islam juga mengatakan : “Apabila seorang mubtadi menyeru kepada aqidah yang menyelisihi Al Quran dan Sunnah, atau menempuh manhaj yang bertentangan dengan Al Quran dan Sunnah dan dikhawatirkan akan menyesatkan manusia, maka wajib untuk menjelaskan kesesatannya, sehingga orang-orang terjaga dari kesesatannya dan mereka mengetahui keadaannya”.

Oleh karena itu, membantah ahlibid’ah dengan hujjah dan argumentasi, menjelaskan yang haq, serta menjelaskan bahaya aqidah ahli bid’ah, merupakan sesuatu yang wajib, untuk membersihkan ajaran Allah, agamaNya, manhajNya, syari’atNya.Dan berdasarkan kesepakatan kaum muslimin, menolak kejahatan dan kedustaan ahli bid’ah merupakan fardu kifayah.

Jihad dalam Islam
Jihad melawan orang-orang kafir dan munafik. Hal ini meliputi empat hal : Jihad dengan hati, lisan, harta dan jiwa raga. Berjihad melawan orang-orang kafir lebih dikhususkan dengan tangan dan berjihad melawan orang-orang munafik lebih dikhususkan dengan lisan. Jihad melawan orang-orang dzolim, ahli bid’ah, dan pembuat kemungkaran.

Hal ini memiliki tiga tahapan. Dengan tangan bila mampu, jika tidak maka pindah dengan lisan dan jika tidakmampujugamakadenganhati.Inilah tiga belas tahapan dalam jihad dan (Barangsiapa yang mati dan tidak berjihad serta tidak pernah membisikkan dalam dirinya untuk berjihad maka dia mati dalam cabang kemunafikan).

Dan tidak akan sempurna jihad melainkan dengan hijrah dan tidak ada hijrah serta jihad tanpa keimanan.Orang-orang yang mengharapkan rahmat Allah adalah orang-orang yang menjalankan ketiga hal itu. Berjihad harus memenuhi aturanaturandansyarat- syaratnya.Seorang muslim berjihad merupakan suatu yang baik, akan tetapi selama aturan-aturan dan syarat-syaratnya belum terpenuhi, maka tidak ada jihad secara syari’at, karena hanya akan menimbulkan bahaya yang lebih banyak bagi kaum muslimin daripada manfaatnya. Engkau memukul seorang kafir akan tetapi orang kafir akan menyiksa kaum muslimin sehingga akan menimbulkan dampak seperti yang engkau telah dengar.

Ini tidak diperbolehkan. Selama tidak terpenuhi aturan-aturan dan syaratsyaratnya serta bersama pemimpin kaum muslimin dan panji Islam, maka jihad belum bisa dilakukan. Jika maksud orang baik dan ia ingin berjihad maka ia diberikan pahala dengan niatnya akan tetapi ia telah keliru dalam masalah ini. Syarat-syarat jihad adalah ma’ruf ; kaum muslimin harus memiliki kekuatan dan kemampuan untuk berjihad melawan orang kafir.

Adapun jika tidak ada kemampuan dan kekuatan maka tidak ada jihad. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat beliau ketika berada di Makkah sebelum hijrah tidak diperintahkan untuk berjihad karena mereka tidak mampu, begitu pula wajib berjihad di bawah panji Islam dan dengan perintah pemimpin karena ia adalah orang yang memberikan perintah, yang mengatur yang mengurusi dan yang mengawasi, hal itu merupakan wewenangnya dan bukan wewenang seseorang atau jamaah mana saja yang pergi atau berperang tanpa izin dari pemimpin.

Dua tahun yang lalu kami mendengar ceramah sebagian da’i membahas metode- metode dakwah dan cara mengingkari kemungkaran, di dalam metode-metode tersebut mereka masukkan demonstrasi, pembunuhan dan barangkali sebagian mereka memasukkan hal itu dalam bab jihad Islam. Kami mohon penjelasan Anda, apakah hal itu termasuk metodemetode dakwah yang syar’I ataukah termasukbentukbid’ahyangterceladantidak diperbolehkan ?

Kami mohon penjelasan, bagaimana cara bermuamalah yang sesuai dengan syari’at terhadap orang yang mengajak melakukan perbuatan-perbuatan tersebut, dan berpendapat seperti itu serta menyeru kepadanya ?

Keutamaan jihad
Berjihad untuk mempelajari ilmu dan petunjuk, yaitu mempelajari agama yang haq. Seseorang tidak akan dapat mencapai kejayaan, kebahagiaan didunia dan akhirat melainkan dengan ilmu dan petunjuk. Apabila dia tidak mau mempelajari ilmu yang bermanfaat, maka dia akan celaka dunia dan akhirat.

Berjihad untuk mengamalkan ilmu yang telah diperolehnya. Bila hanya semata- ata berdasarkan ilmu saja tanpa amal, maka bisa jadi ilmu itu akan mencelakainya bahkan tidak bermanfaat baginya. Berjihad untuk mendakwahkannya, mengajarkannya kepada orang yang belum mengetahuinya, maka apabila dakwah ini tidak dilakukannya maka hal ini termasuk menyembunyikan ilmu yang telah Allah turun kan baik berupa petunjuk maupun keterangan-keterangan.

Maka ilmunya tidak akan bermanfaat dan tidak pula dapat menyelamatkannya dari adzab Allah.

Kaidah-kaidah dalam berjihad
Jihad harus dilandasai oleh dua hal yang merupakan syarat diterimanya amal ibadah, yaitu ikhlas dan mutaba’ah (mengikuti sunnah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam). Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan menerima jihadnya seseorang hingga dia mengikhlaskan niatnya karena Allah dan mengharapkan keridhoanNya.

Jika dia hanya mengharapkan dengan jihadnya tersebut keuntungan pribadi atau jabatan atau yang lainnya dari perkara-perkara dunia maka jihadnya ini tidak diterima oleh Allah Subhanahuwa Ta’ala.Demikian pula, Allah tidak akan menerima jihad seseorang apabila dia tidak mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berjihad.

Seseorang yang ingin berjihad haruslah terlebih dahulu memahami bagaimana dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berjihad kemudian dia mencontohnya.

Jihad-jihad yang fardhu ain
Ahlul Ilmi menyatakan, wajib atas kaum muslimin untuk menjadikan sebagian dari mereka berjihad setiap tahun sekali, berjihad memerangi musuh-musuh Allah dalam rangka meninggikan kalimat Allah, bukan karena sekedar membela negara. Karena membela negara, semata mata sebagai satu negara, itu bisa dilakukan orang mukmin dan kafir.

Orang-orang kafir pun membela negara mereka. Akan tetapi seorang muslim hanya membela agama Allah, sehingga dia membela negaranya bukan karena sekedar sebagai satu Negara akan tetapi karena dia adalah negara Islam, lalu dia membelanya dalam rangka menjaga Islam.

Oleh karena itu wajib atas kita pada keadaan yang kita hadapi sekarang ini, untuk mengingatkan seluruh orang bahwa seruan untuk memerdekakan negara dan yang serupa dengannya adalah seruan yang tidak pas, dan wajib bagi kita untuk mendidik manusia dengan pendidikan agama.


Bersumber : waspada.co.id

Terdapat 0 komentar:

Posting Komentar

x-team

Mp3->> <<-Mp3